Rabu, 30 November 2016

Sujud Tilawah dan Ayat-Ayat Sajadah



SUJUD TILAWAH DAN AYAT-AYAT SAJDAH

1.    Pengertian Sujud Tilawah
Menurut bahasa, Sujud adalah masdar dari fi’il madhi sajada. Asal dari sujud adalah merendahkan diri pada Allah. Menurut istilah, sujud berarti meletakkan dahi atau sebagiannya pada bumi atau sesuatu yang berhubungan dengannya.[1]
Sedangkan Tilawah, berasal dari kata tala yaitu tilawatan artinya “Bacaan”. Sujud tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajdah dalam Qur’an. Sujud tilawah terdiri dari sekali sujud. Sujud tilawah dapat dilakukan di saat sedang melakukan shalat atau di luar shalat. Sujud tilawah tidak diwali dengan takbiratul ihram. [2]
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, diceritakan :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ. (رواه أحمد)
“Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membacakan ayat-ayat Al-Qur’an kepada kami, dan sampai pada ayat sajdah, maka beliau langsung bertakbir serta bersujud dan kami pun ikut bersujud bersamanya.” (HR. Ahmad).[3]

2.    Hukum Sujud Tilawah
Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah itu amalan yang disyariatkan berdasarkan pada dalil Qur’an dan hadits. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam soal sifatnya apakah sunnah atau wajib.
Menurut Abu Hanifah dan pengikutnya, sujud Qur’an hukumnya wajib, bagi yang membaca dan mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Menurut Malik dan Syafi’i hukumnya sunat. Perbedaan pendapat ini berasal dari pemahaman yang berbeda terhadap ayat berikut :
  
“Apabila dibacakan ayat-ayat yang Maha Pemurah kepada mereka, mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam : 58)
Abu hanifah memahami kalau berita dalam ayat tersebut bermakna perintah wajib. Malik dan Syafi’i menafsirkannya menurut pemahaman para sahabat dengan dasar lain dari hadits.
Umar bin Khattab pernah membaca ayat sajdah pada hari jum’at, lalu dia menyungkur dan bersujud, orang-orang pun ikut bersujud bersamanya. Pada jum’at yang kedua dia membaca ayat sajdah lagi, orang-orang siap bersujud, maka Umar berkata, “Atas kebenaran rasul-rasul kalian, sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud tersebut kepada kita, kecuali sekehendak kita.”
Para pengikut Syafi’i berpedoman pada hadits Zaid bin Tsabit, dia berkata : “Saya pernah mengaji Al-Qur’an bersama Rasulullah SAW lalu saya membaca surat Al-Hajj, Rasulullah tidak bersujud, saya pun tidak bersujud.”[4]

3.    Syarat Sujud Tilawah
Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    Suci dari hadats kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat. Karena sujud tilawah itu seperti shalat atau bagian dari shalat maka disyariatkan seperti syaratnya shalat.
b.    Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
c.    Masuknya waktu sujud. Yaitu setelah selesainya atau sempurnanya membaca ayat yang mengandung sajdah. Jadi, kalau melakukan sujud sebelum ayat sajdah selesai dibaca maka tidak sah.[5]
4.    Bacaan Sujud Tilawah
Seseorang yang melakukan sujud tilawah hendaknya membaca apa yang pernah dibaca oleh Rasulullah SAW. Yaitu, seperti yang dikisahkan oleh Aisyah, dimana Rasulullah SAW mengucapkan do’a dalam sujud tilawahnya pada suatu malam yang beliau ambil dari Al-Qur’an :
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُـوَّتِهِ (رواه الترمذي)
“Aku bersujud kepada Allah yang telah menciptakan manusia, membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya.” (HR. Tirmidzi)[6]

5.    Cara Sujud Tilawah
Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat. Tidak disyari’atkan berdasarkan pendapat yang paling kuat untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.”
Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan).
Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka adalah:
Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.(QS. Al Isro’: 107).
Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya.[7]

6.    Waktu Makruh Melaksanakan Sujud Tilawah
Sujud tilawah makruh dilakukan pada waktu-waktu yang melakukan shalat sunnah yaitu :
a.    Setelah shalat subuh sampai terbit matahari.
b.    Saat terbit matahari sampai naik setinggi panah atau sekitar 25 detik.
c.    Saat matahari tepat berada di atas yakni sekitar 3 detik sebelum masuk waktu dhuhur.
d.   Sepertiga jam sebelum terbenam matahari
e.    Ketika terbenam matahari.[8]

7.    Ayat-Ayat Sajdah
Berikut ayat-ayat sajdah yang sunnah melakukan sujud tilawah setelah selesai membaca ayat tersebut :

a.    Surat Al-A’raf ayat 206
b.    Surat Ar-Ra’d ayat 15
c.    Surat An-Nahl ayat 49-50
d.   Surat Al-Isra’ ayat 109 
e.    Surat Maryam ayat 58

f.     Surat Al-Hajj ayat 18 
g.    Surat Al-Hajj ayat 88
h.    Surat Al-Furqan ayat 60 
i.      Surat An-Naml ayat 26 
j.      Surat As-Sajdah ayat 15 
k.    Surat Shad ayat 24 
l.      Surat Fushshilat ayat 38  
m.  Surat An-Najm ayat 62
n.    Surat Al-Insyiqaq ayat 21  
o.    Surat Al-‘Alaq ayat 19


8.    Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.(HR. Muslim)[10]

DAFTAR PUSTAKA

1.    Al-Qur’anul Karim, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 2007)
5.    Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Syaikh, Fiqih Wanita, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006)
6.    Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta : Pustaka Amani, 2007)
7.    www.alkhoirot.net/2013/12/sujud-tilawah diakses tanggal 01 November 2016


[1] www.alkhoirot.net/2013/12/sujud-tilawah diakses tanggal 01 November 2016 Pukul 17.49
[3] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006), hal.187
[4] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta : Pustaka Amani, 2007), hal.492-493
[5] www.alkhoirot.net/2013/12/sujud-tilawah diakses tanggal 01 November 2016 Pukul 17.49
[6] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006), hal.187
[8] www.alkhoirot.net/2013/12/sujud-tilawah diakses tanggal 01 November 2016 Pukul 17.49
[9] Al-Qur’anul Karim, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 2007), hal. 287

Tidak ada komentar:

Posting Komentar