1. Pengertian Sujud Tilawah
Menurut bahasa, Sujud adalah masdar dari fi’il madhi sajada. Asal dari
sujud adalah merendahkan diri pada Allah. Menurut istilah, sujud berarti
meletakkan dahi atau sebagiannya pada bumi atau sesuatu yang berhubungan
dengannya.[1]
Sedangkan Tilawah, berasal dari kata tala yaitu tilawatan
artinya “Bacaan”. Sujud tilawah adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajdah
dalam Qur’an. Sujud tilawah terdiri dari sekali sujud. Sujud tilawah dapat
dilakukan di saat sedang melakukan shalat atau di luar shalat. Sujud tilawah
tidak diwali dengan takbiratul ihram. [2]
Dalam sebuah
hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, diceritakan :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَمْ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ
كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ. (رواه أحمد)
“Ketika
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membacakan ayat-ayat Al-Qur’an kepada
kami, dan sampai pada ayat sajdah, maka beliau langsung bertakbir serta
bersujud dan kami pun ikut bersujud bersamanya.” (HR. Ahmad).[3]
2.
Hukum Sujud
Tilawah
Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah itu amalan
yang disyariatkan berdasarkan pada dalil Qur’an dan hadits. Akan tetapi mereka
berbeda pendapat dalam soal sifatnya apakah sunnah atau wajib.
Menurut Abu Hanifah dan pengikutnya, sujud Qur’an
hukumnya wajib, bagi yang membaca dan mendengar ayat-ayat sajdah dalam
Al-Qur’an. Menurut Malik dan Syafi’i hukumnya sunat. Perbedaan pendapat ini
berasal dari pemahaman yang berbeda terhadap ayat berikut :
“Apabila dibacakan ayat-ayat yang Maha Pemurah kepada mereka,
mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam :
58)
Abu hanifah memahami kalau berita dalam ayat tersebut
bermakna perintah wajib. Malik dan Syafi’i menafsirkannya menurut pemahaman
para sahabat dengan dasar lain dari hadits.
Umar bin Khattab pernah membaca ayat sajdah pada hari
jum’at, lalu dia menyungkur dan bersujud, orang-orang pun ikut bersujud
bersamanya. Pada jum’at yang kedua dia membaca ayat sajdah lagi, orang-orang
siap bersujud, maka Umar berkata, “Atas kebenaran rasul-rasul kalian,
sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud tersebut kepada kita, kecuali
sekehendak kita.”
Para pengikut Syafi’i berpedoman pada hadits Zaid bin
Tsabit, dia berkata : “Saya pernah mengaji Al-Qur’an bersama Rasulullah SAW
lalu saya membaca surat Al-Hajj, Rasulullah tidak bersujud, saya pun tidak
bersujud.”[4]
3.
Syarat Sujud
Tilawah
Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada syarat-syarat yang
harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Suci dari
hadats kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat. Karena sujud tilawah itu
seperti shalat atau bagian dari shalat maka disyariatkan seperti syaratnya
shalat.
b.
Menutup aurat,
menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
c.
Masuknya waktu
sujud. Yaitu setelah selesainya atau sempurnanya membaca ayat yang mengandung
sajdah. Jadi, kalau melakukan sujud sebelum ayat sajdah selesai dibaca maka
tidak sah.[5]
4.
Bacaan Sujud
Tilawah
Seseorang yang melakukan sujud tilawah hendaknya membaca
apa yang pernah dibaca oleh Rasulullah SAW. Yaitu, seperti yang dikisahkan oleh
Aisyah, dimana Rasulullah SAW mengucapkan do’a dalam sujud tilawahnya pada
suatu malam yang beliau ambil dari Al-Qur’an :
سَجَدَ وَجْهِيَ
لِلَّذيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُـوَّتِهِ
(رواه الترمذي)
“Aku bersujud kepada Allah yang telah menciptakan manusia,
membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya.” (HR. Tirmidzi)[6]
5. Cara Sujud Tilawah
Para ulama bersepakat bahwa sujud
tilawah cukup dengan sekali sujud. Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam
shalat. Tidak disyari’atkan berdasarkan pendapat yang paling kuat untuk
takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan
:
“Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah
disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam.
Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga
dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah
masyhur.”
Disyariatkan
pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini
berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir
ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath
Thoyalisiy. Hasan).
Lebih
utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin
dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah,
sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama
Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil
mereka adalah:
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan
sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas
muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107).
Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur)
adalah dari keadaan berdiri. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari
keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan
murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud
tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya.[7]
6. Waktu Makruh Melaksanakan Sujud Tilawah
Sujud tilawah makruh dilakukan pada
waktu-waktu yang melakukan shalat sunnah yaitu :
a.
Setelah shalat
subuh sampai terbit matahari.
b.
Saat terbit
matahari sampai naik setinggi panah atau sekitar 25 detik.
c.
Saat matahari
tepat berada di atas yakni sekitar 3 detik sebelum masuk waktu dhuhur.
d.
Sepertiga jam
sebelum terbenam matahari
e.
Ketika terbenam
matahari.[8]
7. Ayat-Ayat Sajdah
Berikut ayat-ayat sajdah yang sunnah
melakukan sujud tilawah setelah selesai membaca ayat tersebut :
a.
Surat Al-A’raf
ayat 206
b.
Surat Ar-Ra’d
ayat 15
c.
Surat An-Nahl
ayat 49-50
d.
Surat Al-Isra’
ayat 109
e.
Surat Maryam
ayat 58
f.
Surat Al-Hajj
ayat 18
g.
Surat Al-Hajj
ayat 88
h.
Surat Al-Furqan
ayat 60
i.
Surat An-Naml
ayat 26
j.
Surat As-Sajdah
ayat 15
k.
Surat Shad ayat
24
l.
Surat
Fushshilat ayat 38
m. Surat An-Najm ayat 62
n.
Surat
Al-Insyiqaq ayat 21
o.
Surat Al-‘Alaq
ayat 19
8. Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Jika anak
Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil
menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud,
dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk
sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim)[10]
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Qur’anul Karim, (Semarang : PT Karya Toha Putra, 2007)
2.
https://muhammadaanxfarhan.wordpress.com/2011/09/23/sujud-tilawah-dan-ayat-ayat-sajdah/ diakses tanggal 01 November 2016
3.
https://rumaysho.com/1048-panduan-sujud-tilawah-1-keutamaan-dan-hukum-sujud-tilawah.html diakses tanggal 01 november 2016
4.
https://rumaysho.com/1050-panduan-sujud-tilawah-2-tata-cara-sujud-tilawah.html diakses tanggal 01
November 2016
5. Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Syaikh, Fiqih Wanita, (Jakarta : Pustaka
Al-Kautsar, 2006)
6. Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta
: Pustaka Amani, 2007)
[2] https://muhammadaanxfarhan.wordpress.com/2011/09/23/sujud-tilawah-dan-ayat-ayat-sajdah/ diakses tanggal 01 November 2016 Pukul 06.01
[3] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta : Pustaka
Al-Kautsar, 2006), hal.187
[4] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid, (Jakarta
: Pustaka Amani, 2007), hal.492-493
[6] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta
: Pustaka Al-Kautsar, 2006), hal.187
[7] https://rumaysho.com/1050-panduan-sujud-tilawah-2-tata-cara-sujud-tilawah.html diakses tanggal 01 November 2016 pukul 06.08
[9] Al-Qur’anul Karim, (Semarang :
PT Karya Toha Putra, 2007), hal. 287
[10] https://rumaysho.com/1048-panduan-sujud-tilawah-1-keutamaan-dan-hukum-sujud-tilawah.html diakses tanggal 01 november 2016 Pukul 06.06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar